Halaman

Rabu, 12 Oktober 2011

Gambaran Implementasi Prinsip GCG Indonesia



Prinsip GCG yang disusun OECD terdiri dari lima prinsip yang dianggap ideal yang harus tercakup dalam setiap penerapan corporate governance. Jika kelima prinsip tersebut dijabarkan dan dianalisis ke dalam hukum Perseroan Terbatas di Indonesia , dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:

Perlindungan Terhadap hak-hak Pemegang Saham,

UUPT mengenal beberapa prinsip ini, misalnya prinsip pencatatan saham atau bukti pemilikan maupun prinsip perolehan informasi yang relevan mengenai perseroan pada waktu yang tepat, demikian juga pada perusahaan publik.

Persamaan Perlakuan terhadap Seluruh Pemegang Saham,

Hukum Perusahaan di Indonesia telah mengatur prinsip ini, seperti yang diatur dalam UUPT ditegaskan bahwa : Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:

a. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;

b. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;

c. menjalankan hak lainnya berdasarkan UUPT.,

tetapi perlindungan terhadap setiap pemegang saham ternyata belum equel. Jika ditelusuri lebih jauh, prinsip ini salah satu aspek yang perlu diprioritaskan dalam penerapan dan atau pengaturan corporate governance di Indonesia.

Dalam praktinya masalah perlindungan pemegang saham minoritas masih sarat kontrovesi, dan sering sekadar hanya merupakan wacana normatif. Contoh lain, penerapan Pasal 62 ayat (1) UUPT, yang menentukan bahwa. “Setiap pemegang saham berhak memintak kepada perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar, apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan perseroan yang merugikan pemegang saham atau perseroan, berupa: perubahan anggaran dasar, b. pengalihan atau penjaminan kekayaan Perseroan yang mempunyai nilai lebih dari 50%(lima puluh persen) kekayaan bersih Perseroan; atau , penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan”. Ketentuan pasal ini sangat limitatif dan tidak menentukan secara imperative mewajibkan perseroan membeli saham dari pemegang saham minoritas, maupun sanksi jika perseroan menolak membeli saham tersebut, dengan kata lain pemegang saham minoritas tertutup untuk memanfaatkan pasal 62 UUPT.

Peranan Stakeholders dan Corporate Governance,

Prinsip ini merupakan wacana baru dalam praktik bisnis di Indonesia di bawah payung UUPT, tidak ada ketentuan hukum perusahaan yang secara jelas dan tegas mengatur hubungan organisasi perseroan dengan stakeholder di luar Perseroan Terbatas, kecuali atuturan tanggungjawab social perusahaan (pasal 74) UUPT.

Keterbukaan dan Transparansi,

Hukum Perusahaan yang berlaku di Indonesia tampaknya baru mengakomodir prinsip disclosure and transparancy bahwa kewajiban Direksi dan Komisaris dalam menjalankan tugas-tugasnya harus dilandasi iktikad baik, tidak ada ketentuan yang jelas mengatur kewajiban, atau sanksi apabila perseroan tidak menerapkan keterbukaan dan atau transparansi.

Akuntabilitas Dewan Komisaris (Board of Directors),

Kerangka Corporate Governace harus menjamin adanya pedoman strategis perusahaan, pengawasan yang efektif terhadap manajemen yang dilaksanakan oleh dewan komisaris, serta akuntabilitas dewan komisaris terhadap pemegang saham maupun perseroan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar